Permudah Masyarakat, Disduk Capil Simalungun Luncurkan Sihobas Online
Pembatasan Interaksi fisik dengan warga sebagai langkah memutus potensi penyebaran Virus Corona (Covid-19), sebagaimana imbauan yang terus disuarakan pemerintah Pusat, Disduk Capil Simalungun membuat suatu terobosan untuk memberikan layanan tanpa tatap muka kepada masyarakat Simalungun dalam mengurus administrasi kependudukan. Seperti halnya pembuatan Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Surat Pindah dan dokumen kependudukan lainnya.
Inovasi yang telah dilakukan Disduk Capil Simalungun pada awal pandemi, sebenarnya sudah dilakukan dengan menggunakan layanan online lewat WA. Namun dalam perkembangannya Disduk Capil Simalungun meluncurkan layanan berbasis web, yaitu melalui Sihobas Online
Jika dulu masyarakat yang ingin mengurus Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Surat Pindah dan dokumen lainnya, harus datang dan antri di kantor Disduk Capil Simalungun, sekarang warga sudah bisa memanfaatkan layanan online melalui website tersebut.
Khusus untuk perekaman KTP-el, Disduk Capil Simalungun tetap membuka layanan tatap muka, namun masyarakat yang ingin melakukan perekaman harus menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Layanan Sihobas online memberikan dampak yang lebih efisien, tanpa harus antri berlama-lama. Dengan Sihobas Online warga bisa mengurus dokumen dalam waktu 10 menit. Sembari menunggu dokumen yang diurus selesai, warga tetap bisa melakukan aktivitas seperti biasanya, karena pengambilan dokumen yang sudah selesai pun tidak lagi harus ke kantor Disduk Capil Simalungun. Dokumen yang sudah selesai dapat langsung diunduh di website tersebut. Bagi warga yang tidak memiliki fasilitas print, warga bisa mencetak di Kantor Pangulu masing-masing.
Jika dulu masyarakat yang ingin mengurus Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Surat Pindah dan dokumen lainnya, harus datang dan antri di kantor Disduk Capil Simalungun, sekarang warga sudah bisa memanfaatkan layanan online melalui website tersebut.
Khusus untuk perekaman KTP-el, Disduk Capil Simalungun tetap membuka layanan tatap muka, namun masyarakat yang ingin melakukan perekaman harus menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Layanan Sihobas online memberikan dampak yang lebih efisien, tanpa harus antri berlama-lama. Dengan Sihobas Online warga bisa mengurus dokumen dalam waktu 10 menit. Sembari menunggu dokumen yang diurus selesai, warga tetap bisa melakukan aktivitas seperti biasanya, karena pengambilan dokumen yang sudah selesai pun tidak lagi harus ke kantor Disduk Capil Simalungun. Dokumen yang sudah selesai dapat langsung diunduh di website tersebut. Bagi warga yang tidak memiliki fasilitas print, warga bisa mencetak di Kantor Pangulu masing-masing.
Posting Komentar untuk "Permudah Masyarakat, Disduk Capil Simalungun Luncurkan Sihobas Online"